PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Peraturan Daerah meliputi:
a. asas, tujuan, fungsi, dan manfaat; b. kedudukan dan jangka waktu; c. wewenang dan tanggung jawab; d. pola pengembangan kawasan dan sifat lingkungan; e. rencana detail tata ruang kecamatan; f. peraturan zonasi; g. perizinan dan rekomendasi; h. insentif dan disinsentif; i. data dan informasi; j. kerjasama; k. pengendalian pemanfaatan ruang; l. hak, kewajiban, dan peran masyarakat; dan m. pembinaan dan pengawasan.
