Pasal 294
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang berada dan/atau melalui Kecamatan Taman Sari disajikan dalam Gambar-22B Peta Rencana Prasarana Pergerakan Kecamatan Taman Sari dan Gambar-22C Peta Rencana Prasarana Angkutan Umum Massal Kecamatan Taman Sari dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Rencana prasarana energi dan prasarana telekomunikasi di Kecamatan Taman Sari disajikan dalam Gambar-22D Peta Rencana Prasarana Energi dan Telekomunikasi Kecamatan Taman Sari dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (3) Rencana prasarana drainase dan prasarana air minum di Kecamatan Taman Sari disajikan dalam Gambar-22E Peta Rencana Prasarana Drainase dan Air minum Kecamatan Taman Sari dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4) Rencana prasarana air limbah dan prasarana sampah di Kecamatan Taman Sari disajikan dalam Gambar-22F Peta Rencana Prasarana Air Limbah dan Sampah Kecamatan Taman Sari dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(5) Rencana prasarana jalur dan ruang evakuasi bencana di Kecamatan Taman Sari disajikan dalam Gambar-22G Peta Rencana Jalur dan Ruang Evakuasi Bencana Kecamatan Taman Sari dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(6) Setiap orang yang akan menyediakan prasarana di Kecamatan Taman Sari wajib berpedoman pada Gambar-22B sampai dengan Gambar-22G sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5).
