Pasal 295
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
Tujuan penataan ruang Kecamatan Tambora untuk:
a. terwujudnya kawasan campuran yang didukung prasarana kota;
b. terwujudnya pengembangan pusat perdagangan dan jasa dilengkapi penataan prasarana pejalan kaki dan parkir yang terintegrasi dengan angkutan umum massal; c. terwujudnya Kawasan Kota Tua dengan penyediaan prasarana parkir, jalur pejalan kaki, taman kota, dan pengembangan prasarana perdagangan dan jasa pariwisata; d. terwujudnya Kawasan Perkampungan Pekojan dengan mengembangkan karateristik dan budaya kawasan; e. terwujudnya pengembangan taman kota/lingkungan dan jalur hijau sebagai prasarana resapan air, pengendali polusi udara, sosial, dan keindahan kota; f. terwujudnya pengembangan prasarana pengendalian daya rusak air melalui pembangunan dan/atau peningkatan kapasitas saluran drainase, situ dan/atau waduk untuk menampung air dan mengatasi genangan air; g. terwujudnya pengembangan kawasan permukiman melalui perbaikan dan/atau peremajaan lingkungan dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal; dan h. terwujudnya pembangunan rumah susun umum dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal.
