Pasal 293
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana kawasan yang diprioritaskan penanganannya di Kecamatan Taman Sari dilaksanakan pada: a. Kawasan Fatahilah dilakukan pengembangan kawasan terpadu; b. Kawasan Kota Tua dengan fungsi pengembangan kawasan strategis kepentingan sosial budaya dilakukan pengembangan kawasan campuran dan pusat eksebisi skala internasional; c. Kawasan Glodok sebagai pusat kegiatan sekunder dengan fungsi pengembangan kawasan campuran dan pusat eksebisi skala internasional; d. Kawasan Lokasari-Mangga Besar menjadi pusat kegiatan tersier dengan fungsi pengembangan kawasan campuran sebagai pusat kegiatan perkantoran, perdagangan dan jasa serta hunian skala kota; e. Kawasan Pasar Asem Regas menjadi pusat kegiatan tersier dengan fungsi pengembangan kawasan campuran sebagai pusat kegiatan perkantoran, perdagangan, jasa, hunian serta rekreasi skala kota; dan f. Kawasan Kampung Bandan dilakukan pengembangan kawasan campuran dan sebagai pusat eksebisi skala internasional. (2) Rencana pengembangan kawasan yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pola penanganan dan penetapan lokasi ditetapkan oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Rencana pengembangan kawasan yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan instansi terkait sesuai fungsinya.
