PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 292
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana jalur dan ruang evakuasi bencana di Kecamatan Taman Sari sebagai berikut:
a. jalur evakuasi bencana pada ruas:
- Jalan Pintu Besar Selatan Kelurahan Mangga Besar, Glodok, Keagungan, dan Kelurahan Pinangsia;
- Jalan Hayam Wuruk di Kelurahan Maphar;
- Jalan Pintu Besar Utara, Asemka dan Jalan Jembatan Batu Kelurahan Pinangsia;
- Jalan Gajah Mada Kelurahan Krukut dan Kelurahan Keagungan;
- Jalan Mangga besar Kelurahan Taman Sari, Maphar, Tangki, dan Kelurahan Mangga Besar;
- Jalan KH Zaenul Arifin Kelurahan Krukut; dan
- Jalan Sukarjo Wiryopranoto Kelurahan Krukut dan Kelurahan Taman Sari; dan b. ruang evakuasi bencana menggunakan pusat pemerintahan, taman pemakaman, prasarana umum, prasarana sosial, dan kawasan rekreasi lain yang ada di kelurahan. (2) Lokasi posko logistik bencana di Kecamatan Taman Sari berada di pusat pemerintahan.
