PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 287
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana telekomunikasi di Kecamatan Taman Sari dilakukan pengembangan lapisan inti pada penempatan jaringan serat optik, penyediaan CCTV dan internet nirkabel pada ruang publik, serta pengembangan menara telekomunikasi di setiap kelurahan.
(2) Rencana pengembangan dan penyediaan prasarana telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana pengembangan dan penyediaan prasarana telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk bidang telekomunikasi yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
