Pasal 286
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana energi di Kecamatan Taman Sari dilakukan:
a. pengembangan jaringan transmisi SKTT dan kabel bawah tanah di Kelurahan Pinangsia, Mangga Besar, Glodok, Tangki, dan Kelurahan Keagungan; b. pengembangan jaringan pipa penyediaan bahan bakar (gas/minyak) di Kelurahan Pinangsia, Glodok, Keagungan, dan Kelurahan Krukut; c. pengembangan pemanfaatan energi surya di Kelurahan Pinangsia, Glodok, Mangga Besar, Tangki, Taman Sari, Maphar, Keagungan, dan Kelurahan Krukut; dan d. pengembangan gardu induk di Kelurahan Tangki dan Kelurahan Krukut. (2) Dalam rangka peningkatan pelayanan pengisian bahan bakar gas dan minyak di Kecamatan Taman Sari, Pemerintah Daerah MENETAPKAN lokasi stasiun pengisian bahan bakar gas dan minyak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang energi yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
