Pasal 285
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang ada dan/atau melalui Kecamatan Taman Sari terdiri dari: a. rencana prasarana transportasi darat; b. rencana prasarana transportasi perkeretaapian; dan c. rencana prasarana transportasi udara.
(2) Rencana prasarana transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berfungsi melancarkan arus transportasi dan mengatasi kemacetan lalu lintas yang dilakukan dengan: a. pengembangan prasarana angkutan umum massal pada jalur khusus di koridor Terminal Blok M-Kota, dan koridor Pluit- Tanjung Priok; b. peningkatan jalan arteri sekunder di Kelurahan Krukut, Keagungan, Mangga Besar, Tangki, Maphar, Glodok, Pinangsia, dan Kelurahan Taman Sari; c. pengembangan jalan kolektor sekunder di Kelurahan Taman Sari, Keagungan, Maphar, Tangki, Mangga Besar, dan Kelurahan Pinangsia; d. pengembangan jalan lokal di setiap kelurahan; e. penerapan pembatasan lalu lintas tahap I di Kelurahan Maphar, Krukut, Keagungan, Mangga Besar, Tangki, Taman Sari, dan Kelurahan Pinangsia; f. pengembangan prasarana parkir di setiap kelurahan; dan g. pengembangan jalur pedestrian dan jalur sepeda pada jalan arteri, kolektor dan lokal di setiap kelurahan.
(3) Rencana prasarana transportasi perkeretaapian yang ada dan/atau melalui Kecamatan Taman Sari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan pengembangan dan/atau peningkatan angkutan umum massal berbasiskan rel di Kelurahan Keagungan, Maphar, Krukut, Glodok, Pinangsia, Tamansari, Tangki, dan Kelurahan Mangga Besar.
(4) Rencana prasarana transportasi udara di Kecamatan Taman Sari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan pengendalian pemanfaatan ruang udara KKOP Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta dan Bandar Udara Halim Perdana Kusuma.
(5) Rencana pengembangan dan penyediaan prasarana transportasi dan pengendalian pemanfaatan ruang udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk bidang perhubungan dan pekerjaan umum yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
