Pasal 284
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana pola ruang pada zona fungsi budidaya Kecamatan Taman Sari terdiri dari: a. zona terbuka hijau lindung; b. zona taman kota/lingkungan; c. zona jalur hijau; d. zona pemerintahan nasional; e. zona pemerintahan daerah; f. zona perumahan kampung; g. zona perumahan KDB sedang-tinggi; h. zona perumahan vertikal; i. zona perkantoran, perdagangan, dan jasa; j. zona campuran; k. zona sarana pelayanan umum dan sosial; dan l. zona terbuka biru.
(2) Setiap orang yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang di Kecamatan Taman Sari wajib memperhatikan zona fungsi budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disajikan dalam Gambar-21A Peta Zonasi Kecamatan Palmerah dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran III-1 dan pada Tabel-21A Tabel Rencana Pola Ruang Kecamatan Palmerah pada Lampiran III-2, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
