PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 288
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana drainase yang berfungsi untuk mencegah banjir dan genangan air di Kecamatan Taman Sari dilakukan:
a. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran makro pada:
- Kali Besar yang melalui Kelurahan Pinangsia;
- Kali Cideng yang melalui Kelurahan Pinangsia, Glodok, Krukut, dan Kelurahan Keagungan; dan
- Sungai Ciliwung Kota yang melalui Kelurahan Tamansari, Tangki, Maphar, Mangga Besar, dan Kelurahan Pinagsia; b. penerapan sistem polder pada:
- nomor 21 dengan area layanan Kelurahan Krukut;
- nomor 24 dengan area layanan Kelurahan Pinangsia; dan
- nomor 48 dengan area layanan Kelurahan Pinangsia, Glodok, Mangga Besar, Tangki, Taman Sari, Maphar, Keagungan, dan Kelurahan Krukut; c. pemeliharaan dan/atau peningkatan pompa air yang terdapat pada Pompa Pinangsia di Kelurahan Mangga Besar; d. pemeliharaan pintu air Tangki di Kelurahan Taman Sari; e. penerapan sumur resapan dalam di setiap kelurahan; f. penerapan biopori di Kelurahan Krukut dan Kelurahan Tamansari; dan g. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran mikro pada ruas jalan arteri, kolektor, dan jalan lokal di setiap kelurahan.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan/atau peningkatan prasarana drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang drainase yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
