Pasal 268
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang berada dan/atau melalui Kecamatan Kembangan disajikan dalam Gambar-20B Peta Rencana Jaringan Pergerakan Kecamatan Kembangan dan Gambar-19C Peta Rencana Prasarana Angkutan Umum Massal Kecamatan Kembangan dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Rencana prasarana energi serta rencana prasarana telekomunikasi di Kecamatan Kembangan disajikan dalam Gambar-20D Peta Rencana Prasarana Energi dan Telekomunikasi Kecamatan Kembangan dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Rencana prasarana drainase dan prasarana air minum di Kecamatan Kembangan disajikan dalam Gambar-20E Peta Rencana Prasarana Drainase dan Air minum Kecamatan Kembangan dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4) Rencana prasarana air limbah dan prasarana sampah di Kecamatan Kembangan disajikan dalam Gambar-20F Peta Rencana Prasarana Air Limbah dan Sampah Kecamatan Kembangan dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(5) Rencana prasarana jalur dan ruang evakuasi bencana di Kecamatan Kembangan disajikan dalam Gambar-20G Peta Rencana Jalur dan Ruang Evakuasi Bencana Kecamatan Kembangan dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(6) Setiap orang yang akan menyediakan prasarana di Kecamatan Kembangan wajib berpedoman pada Gambar-20B sampai dengan Gambar-20G sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5).
