Pasal 269
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
Tujuan penataan ruang Kecamatan Palmerah untuk: a. terwujudnya pengembangan pusat kegiatan tersier dan pusat perdagangan tanaman hias untuk melayani kegiatan skala kota yang terintegrasi dengan angkutan umum massal pada Kawasan Rawa Belong;
b. terlaksananya pengembangan prasarana pengendalian daya rusak air melalui pembangunan dan/atau peningkatan kapasitas saluran drainase, situ dan/atau waduk untuk menampung air dan mengatasi genangan air; c. terlaksananya pengembangan kawasan perkantoran melalui penerapan konsep superblok; d. tersedianya RTH dengan mempertahankan lahan pemakaman umum; e. terlaksananya pengembangan prasarana perikanan berupa sentra promosi ikan hias; dan f. terwujudnya pembangunan rumah susun umum dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal.
