Pasal 267
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana kawasan yang diprioritaskan penanganannya di Kecamatan Kembangan dilaksanakan pada:
a. Kawasan Strategis Sentra Primer Barat sebagai pusat kegiatan primer dilakukan pengembangan campuran dengan fungsi kawasan perkantoran, perdagangan dan jasa serta hunian skala kota; b. Kawasan Kantor Walikota Jakarta Barat dengan fungsi pengembangan kawasan terpadu sebagai Pusat Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Barat, perkantoran, permukiman, serta perdagangan dan jasa; dan c. Kawasan Kembangan dilakukan pengembangan kawasan perkantoran, perdagangan, jasa, hunian, prasarana rekreasi dan olahraga skala internasional.
(2) Rencana pengembangan kawasan yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pola penanganan dan penetapan lokasi ditetapkan oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana pengembangan kawasan yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan instansi terkait sesuai fungsinya.
