Pasal 266
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana jalur dan ruang evakuasi bencana di Kecamatan Kembangan sebagai berikut:
a. jalur evakuasi bencana di ruas:
Jalan Kembangan Raya, Jalan Kembangan Baru, Jalan Ring Road Kembangan, dan Tol Jakarta-Merak di Kelurahan Kembangan Utara;
Jalan Puri Lingkar Luar, Jalan Puri Indah Raya, Tol Jakarta-Merak, Jalan Pesanggrahan, dan Jalan Kembangan di Kelurahan Kembangan Selatan;
Tol Jakarta-Merak, Jalan Pesanggrahan, dan Jalan Outter Ring Road di Kelurahan Meruya Utara;
Jalan Outter Ring Road di Kelurahan Meruya Selatan;
Jalan Outter Ring Road, dan Jalan Joglo Raya di Kelurahan Joglo; dan
Jalan Srenseng, Jalan Pos Pengumben, dan Jalan Meruya Utara di Kelurahan Srenseng; b. ruang evakuasi bencana utama memanfaatkan Kawasan Hutan Kota Srengseng di Kelurahan Srengseng; dan c. ruang evakuasi bencana menggunakan pusat pemerintahan, taman pemakaman, prasarana umum, prasarana sosial, dan kawasan rekreasi lain yang ada di kelurahan.
(2) Lokasi posko logistik bencana di Kecamatan Kembangan berada di pusat pemerintahan.
