Pasal 263
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana air minum di Kecamatan Kembangan dilakukan: a. pengembangan sumber air untuk air baku dan/atau air curah dari Waduk Jatiluhur; b. pengembangan sumber air untuk air baku alternatif dari Waduk Karian, Waduk Ciawi, Waduk Retensi Tanggul Laut Multifungsi, Sungai Ciliwung, Kali Pesanggrahan, Kali Krukut, Kanal Banjir Barat, dan sumber air lain; c. pengembangan sumber air untuk air baku melalui pipa transmisi di Kelurahan Kembangan Selatan, Kembangan Utara, dan Kelurahan Meruya Selatan; d. peningkatan dan pembangunan baru kapasitas Instalasi Pengolahan Air (IPA) Taman Kota di Kelurahan Kembangan Utara; e. peningkatan dan pemeliharaan prasarana pipa primer air minum di Kelurahan Srengseng, Kembangan Utara, dan Kelurahan Kembangan Selatan; dan f. pengembangan pipa primer air minum di Kelurahan Joglo dan Kelurahan Kembangan Selatan.
(2) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara bertahap dilaksanakan peningkatan kualitas air sehingga dapat diperuntukan sebagai air minum. (3) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang air minum yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
