Pasal 262
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana drainase yang berfungsi untuk mencegah banjir dan genangan air di Kecamatan Kembangan dilakukan:
a. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran makro pada:
- Kali Angke yang melalui Kelurahan Kembangan Selatan dan Kelurahan Kembangan Utara; dan
- Kali Pesanggrahan yang melalui Kelurahan Srengseng, Meruya Utara, Kembangan Selatan, dan Kelurahan Kembangan Utara;
b. penerapan sistem polder pada polder nomor 16 dengan area layanan Kelurahan Kembangan Utara dan Kelurahan Kembangan Selatan; c. pemeliharaan dan/atau peningkatan pompa Waduk Meruya di Kelurahan Meruya Selatan dan Pompa Yonhub di Kelurahan Srenseng; d. penerapan sumur resapan dalam di setiap kelurahan; e. penerapan biopori di Kelurahan Kembangan Selatan dan Kelurahan Grogol; dan f. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran mikro pada jalan arteri, kolektor, dan jalan lokal di setiap kelurahan.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan/atau peningkatan prasarana drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang drainase yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
