PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 264
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana air limbah di Kecamatan Kembangan dilakukan: a. pengembangan pembuangan air limbah terpusat (off site) dengan area layanan:
- nomor 3 untuk melayani Kelurahan Kembangan Utara, Meruya Selatan, Srengseng, dan Kelurahan Joglo; dan
- nomor 6 untuk melayani Kelurahan Kembangan Utara dan Kelurahan Kembangan Selatan;
b. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas jaringan pembuangan setempat (on site) untuk melayani seluruh kelurahan; dan
c. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada Kawasan Hutan Kota Srengseng di Kelurahan Srengseng.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan/atau peningkatan prasarana air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang air limbah yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
