Pasal 250
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana air minum di Kecamatan Kebon Jeruk dilakukan: a. pengembangan sumber air untuk air baku dan/atau air curah dari Waduk Jatiluhur; b. pengembangan sumber air untuk air baku alternatif dari Waduk Karian, Waduk Ciawi, Waduk Retensi Tanggul Laut Multifungsi, Sungai Ciliwung, Kali Pesanggrahan, Kali Krukut, Kanal Banjir Barat, dan sumber air lain; c. pengembangan sumber air untuk air baku melalui pipa transmisi di setiap kelurahan; d. pengembangan instalasi pengolahan air di Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Kelurahan Kelapa Dua; e. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas reservoir di Kelurahan Kelapa Dua; f. pembangunan baru pompa dorong di Kelurahan Kebon Jeruk; g. peningkatan dan pemeliharaan prasarana pipa primer air minum di Kelurahan Duri Kepa, Kelapa Dua, Sukabumi Selatan, dan Kelurahan Kedoya Selatan; dan h. pengembangan pipa primer air minum di Kelurahan Kedoya Selatan dan Kelurahan Kedoya Utara.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan/atau peningkatan prasarana air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara bertahap dilaksanakan peningkatan kualitas air sehingga dapat diperuntukan sebagai air minum.
(3) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan/atau peningkatan prasarana air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang air minum yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
