PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 251
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana air limbah di Kecamatan Kebon Jeruk dilakukan: a. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas jaringan air limbah industri di Kelurahan Sukabumi Utara dan Kelurahan Sukabumi Selatan;
b. pengembangan pembuangan air limbah terpusat (off site) dengan area layanan:
- nomor 3 untuk melayani Kelurahan Kebon Jeruk, Kelapa Dua, Sukabumi Utara, dan Kelurahan Sukabumi Selatan; dan
- nomor 6 untuk melayani Kelurahan Kedoya Utara, Kedoya Selatan, dan Kelurahan Duri Kepa; c. pembangunan baru atau peningkatan kapasitas rumah pompa di Kelurahan Kebon Jeruk; dan d. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas jaringan pembuangan setempat (on site) di Kelurahan Kedoya Utara, Kedoya Selatan, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Sukabumi Utara, Sukabumi Selatan, dan Kelurahan Duri Kepa.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan/atau peningkatan prasarana air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang air limbah yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
