PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 249
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana drainase yang berfungsi untuk mencegah banjir dan genangan air di Kecamatan Kebon Jeruk dilakukan:
a. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran makro pada:
- Kali Pesanggrahan yang melalui Kelurahan Kedoya Utara, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Kelapa Dua, dan Kelurahan Sukabumi Selatan; dan
- Kali Sekretaris yang melalui Kelurahan Duri, Kebon Jeruk, Kelapa Dua, Sukabumi Utara, dan Kelurahan Sukabumi Selatan; b. penerapan sistem polder nomor 17 dengan area layanan Kelurahan Duri Kepa, Kedoya Selatan, dan Kelurahan Kedoya Utara; c. pemeliharaan dan/atau peningkatan pompa di Kelurahan Duri Kepa; d. pemeliharaan Pintu Air Polgar di Kelurahan Kedoya Utara; e. penerapan sumur resapan dalam di setiap kelurahan; f. penerapan biopori di Kelurahan Kedoya Utara dan Kelurahan Duri Kepa; dan g. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran mikro pada jalan arteri, kolektor, dan jalan lokal di setiap kelurahan.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan/atau peningkatan prasarana drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang drainase disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
