Pasal 25
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang ada dan/atau melalui Kecamatan Cempaka Putih terdiri dari:
a. rencana prasarana transportasi darat; b. rencana prasarana transportasi perkeretaapian; dan c. rencana prasarana transportasi udara.
(2) Rencana prasarana transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berfungsi untuk melancarkan arus transportasi dan mengatasi kemacetan lalu lintas dilakukan:
a. pengembangan prasarana angkutan umum massal pada jalur khusus di koridor Pulo Gadung-Harmoni, koridor Dukuh Atas-Pulo Gadung, dan koridor Tanjung Priok-Cililitan; b. peningkatan jalan arteri primer di Kelurahan Cempaka Putih Timur dan Kelurahan Rawasari; c. peningkatan jalan arteri sekunder di setiap kelurahan; d. peningkatan jalan kolektor sekunder di setiap kelurahan; e. pengembangan jalan lokal di setiap kelurahan; f. pengembangan prasarana parkir di setiap kelurahan; dan g. pengembangan jalur pedestrian dan jalur sepeda pada jalan arteri, kolektor, dan lokal di setiap kelurahan.
(3) Rencana prasarana transportasi perkeretaapian yang ada dan/atau melalui Kecamatan Cempaka Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, di Kelurahan Rawasari dilakukan pengembangan dan/atau peningkatan angkutan umum massal berbasiskan rel.
(4) Rencana prasarana transportasi udara yang ada dan/atau melalui Kecamatan Cempaka Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang udara KKOP Bandar Udara Halim Perdana Kusuma.
(5) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana transportasi dan pengendalian pemanfaatan ruang udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk bidang perhubungan dan pekerjaan umum disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
