Pasal 24
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana pola ruang pada zona fungsi budidaya Kecamatan Cempaka Putih terdiri dari:
a. zona taman kota/lingkungan; b. zona jalur hijau; c. zona hijau rekreasi; d. zona pemerintahan nasional; e. zona pemerintahan daerah; f. zona perumahan KDB sedang - tinggi; g. zona perumahan vertikal; h. zona perumahan KDB rendah; i. zona perumahan vertikal KDB rendah; j. zona perkantoran, perdagangan, dan jasa; k. zona perkantoran, perdagangan, dan jasa KDB rendah; l. zona campuran; m. zona pelayanan umum dan sosial; dan n. zona terbuka biru.
(2) Setiap orang yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang di Kecamatan Cempaka Putih wajib memperhatikan pembagian zona fungsi lindung dan zona fungsi budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disajikan dalam Gambar-1A Peta Zonasi Kecamatan Cempaka Putih skala 1 : 5.000 pada Lampiran III-1 dan Tabel-1A Tabel Rencana Pola Ruang Kecamatan Cempaka Putih pada Lampiran III-2, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
