Pasal 26
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana energi di Kecamatan Cempaka Putih dilakukan:
a. pengembangan jaringan transmisi SUTET di Kelurahan Cempaka Putih Barat dan Kelurahan Rawasari; b. pengembangan jaringan transmisi SKTT di Kelurahan Cempaka Putih Timur dan Kelurahan Rawasari; c. pengembangan kabel bawah tanah di setiap kelurahan; d. pengembangan jaringan pipa penyediaan bahan bakar (gas/minyak) di Kelurahan Cempaka Putih Timur dan Kelurahan Rawasari; e. pengembangan pemanfaatan energi surya di setiap kelurahan; dan f. pengembangan gardu induk di Kelurahan Rawasari.
(2) Dalam rangka peningkatan pelayanan pengisian bahan bakar gas dan minyak di Kecamatan Cempaka Putih, Pemerintah Daerah MENETAPKAN lokasi stasiun pengisian bahan bakar gas dan minyak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk bidang energi yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
