PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 244
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Untuk mewujudkan tujuan pemanfaatan ruang Kecamatan Kebon Jeruk dilakukan pembagian:
a. zona dan sub zona kawasan; dan b. blok dan sub blok kawasan.
(2) Pembagian zona dan sub zona kawasan serta pembagian blok dan sub blok kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam Gambar-17A Peta Zonasi Kecamatan Kebon Jeruk skala 1 : 5.000 pada Lampiran III-1, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
