Pasal 243
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
Tujuan penataan ruang Kecamatan Kebon Jeruk untuk:
a. terwujudnya pengembangan pusat perkantoran, perdagangan, dan jasa; b. terwujudnya pengembangan prasarana pengendalian daya rusak air melalui pembangunan dan/atau peningkatan kapasitas saluran drainase, situ, dan waduk; c. terpeliharanya fungsi permukiman dan pengembangan kawasan permukiman baru serta peletarian fungsi perumahan di kawasan mantap; d. terwujudnya pengembangan pusat perkantoran dan jasa dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal; e. terwujudnya pengembangan kawasan perdagangan dengan konsep KDB rendah; f. terlaksananya pengendalian pembangunan kawasan campuran taman; g. terwujudnya pengembangan dan pemeliharaan taman kota/lingkungan dan jalur hijau sebagai prasarana resapan air, pengendali polusi udara, sosial, dan estetika kota; h. tersedianya dan terpeliharanya lahan pemakaman umum; dan i. terwujudnya pengembangan kawasan permukiman melalui perbaikan dan/atau peremajaan lingkungan dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal.
