Pasal 242
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan melalui yang berada dan/atau melalui Kecamatan Kalideres disajikan dalam Gambar-18B Peta Rencana Prasarana Pergerakan Kecamatan Kalideres dan Gambar-18C Peta Rencana Prasarana Angkutan Umum Massal Kecamatan Kalideres skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Rencana prasarana energi dan prasarana telekomunikasi di Kecamatan Kalideres disajikan dalam Gambar-18D Peta Rencana Prasarana Energi dan Telekomunikasi Kecamatan Kalideres skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Rencana prasarana drainase dan prasarana air minum di Kecamatan Kalideres disajikan dalam Gambar-18E Peta Rencana Prasarana Drainase dan Air Minum Kecamatan Kalideres skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4) Rencana prasarana air limbah dan prasarana sampah di Kecamatan Kalideres disajikan dalam Gambar-18F Peta Rencana Prasarana Air Limbah dan Sampah Kecamatan Kalideres skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(5) Rencana prasarana jalur dan ruang evakuasi bencana di Kecamatan Kalideres disajikan dalam Gambar-18G Peta Rencana Jalur Evakuasi dan Ruang Evakuasi Bencana Kecamatan Kalideres skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(6) Setiap orang yang akan menyediakan prasarana di Kecamatan Kalideres wajib berpedoman pada Gambar-18B sampai dengan Gambar-18G sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5).
