Pasal 245
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana pola ruang pada zona fungsi budidaya Kecamatan Kebon Jeruk terdiri dari:
a. zona terbuka hijau lindung; b. zona taman kota/lingkungan; c. zona pemakaman; d. zona jalur hijau; e. zona hijau rekreasi; f. zona pemerintahan nasional; g. zona pemerintahan daerah; h. zona perumahan KDB sedang - tinggi; i. zona perumahan vertikal; j. zona perumahan KDB rendah k. zona perumahan vertikal KDB rendah; l. zona perkantoran, perdagangan, dan jasa; m. zona perkantoran, perdagangan, dan jasa KDB rendah; n. zona campuran; o. zona pelayanan umum dan sosial; dan p. zona terbuka biru.
(2) Setiap orang yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang di Kecamatan Kebon Jeruk wajib memperhatikan zona fungsi budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disajikan dalam Gambar-17A Peta Zonasi Kecamatan Kebon Jeruk skala 1 : 5.000 pada Lampiran III-1 dan pada Tabel-17A Tabel Rencana Pola Ruang Kecamatan Kebon Jeruk pada Lampiran III-2, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
