Pasal 235
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana telekomunikasi di Kecamatan Kalideres dilakukan: a. pengembangan lapisan inti dilakukan dengan penempatan jaringan serat optik di Kelurahan Kalideres dan Kelurahan Kamal; b. penyediaan CCTV dan internet nirkabel pada ruang publik; dan c. pengembangan menara telekomunikasi setiap kelurahan.
(2) Rencana penyembangan dan penyediaan prasarana telekomunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Rencana pengembangan dan penyediaan prasarana telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk bidang telekomunikasi yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
