Pasal 236
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana drainase berfungsi untuk mencegah banjir dan genangan air di Kecamatan Kalideres dilakukan: a. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran makro pada:
- Kanal Banjir Barat yang melalui Kelurahan Kalideres dan Kelurahan Pegadungan;
- Saluran Mookervaart yang melalui Kelurahan Semanan dan Kelurahan Kalideres;
- Kali Semanan yang melalui Kelurahan Semanan;
- Kali Apuran yang melalui Kelurahan Kalideres, Pegadungan, dan Kelurahan Kamal; dan
- Kali Kamal yang melalui Kelurahan Tegal Alur dan Kelurahan Kamal; b. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas waduk di Kelurahan Semanan, Pegadungan, dan Kelurahan Tegal Alur;
c. penerapan sistem pemompaan di Kelurahan Tegal Alur, Pegadungan, dan Kelurahan Semanan; d. penerapan sumur resapan dalam di setiap kelurahan; e. penerapan biopori di setiap kelurahan; dan f. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran mikro pada jalan arteri, kolektor, dan jalan lokal di setiap kelurahan.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan/atau peningkatan prasarana drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang drainase yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
