Pasal 234
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana energi di Kecamatan Kalideres dilakukan:
a. pengembangan jaringan transmisi SUTET di Kelurahan Semanan; b. pengembangan jaringan transmisi SKTT di Kelurahan Kamal; c. pengembangan kabel bawah tanah di Kelurahan Kamal, Semanan, Pegadungan, Tegal Alur, dan Kelurahan Kalideres; d. pengembangan jaringan pipa penyediaan bahan bakar (gas/minyak) di Kelurahan Pegadungan, Kamal, dan Kelurahan Tegal Alur;
e. pengembangan pemanfaatan energi surya di setiap kelurahan; dan f. pengembangan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) di Kelurahan Pegadungan, Kamal, dan Kelurahan Tegal Alur.
(2) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang energi yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
