Pasal 233
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang ada dan/atau melalui Kecamatan Kalideres terdiri dari:
a. rencana prasarana transportasi darat; b. rencana prasarana transportasi perkeretaapian; dan c. rencana prasarana transportasi udara. (2) Rencana prasarana transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berfungsi untuk melancarkan arus transportasi dan mengatasi kemacetan lalu lintas dilakukan:
a. pengembangan prasarana angkutan umum massal pada jalur khusus di koridor Kalideres-Pasar Baru, koridor Kalideres- Poris Pelawad, koridor Kalideres-Ancol, koridor Soekarno Hatta-Cilincing, koridor Halim-Soekarno Hatta, koridor Terminal Lebak Bulus-Terminal Kalideres, dan koridor Terminal Lebak Bulus- Soekarno Hatta; b. peningkatan jalan arteri primer di Kelurahan Kalideres, Semanan, dan Kelurahan Tegal Alur; c. peningkatan jalan arteri sekunder di Kelurahan Kamal dan Kelurahan Tegal Alur; d. peningkatan jalan kolektor sekunder di Kelurahan Kalideres dan Kelurahan Tegal Alur; e. pengembangan jalan lokal di setiap kelurahan; f. penyediaan prasarana parkir di Kelurahan Kalideres, Tegal Alur, Pegadungan, dan Kelurahan Semanan; dan g. pengembangan jalur pedestrian dan jalur sepeda pada jalan arteri, kolektor dan lokal di setiap kelurahan.
(3) Rencana prasarana transportasi perkeretaapian yang ada dan/atau melalui Kecamatan Kalideres sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan pengembangan dan/atau peningkatan angkutan umum massal berbasiskan rel di Kelurahan Kamal dan Kelurahan Semanan.
(4) Rencana prasarana dan sarana transportasi udara di Kecamatan Kalideres sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pengendalian pemanfaatan ruang udara KKOP Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta.
(5) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana transportasi dan pengendalian pemanfaatan ruang udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk bidang perhubungan dan pekerjaan umum yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
