Pasal 229
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang berada dan/atau melalui Kecamatan Grogol Petamburan disajikan dalam Gambar-16B Peta Rencana Prasarana Pergerakan Kecamatan Grogol Petamburan dan Gambar-16C Peta Rencana Prasarana Angkutan Umum Massal Kecamatan Grogol Petamburan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Rencana prasarana energi dan prasarana telekomunikasi di Kecamatan Grogol Petamburan disajikan dalam Gambar-16D Peta Rencana Prasarana Energi dan Telekomunikasi Kecamatan Grogol Petamburan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Rencana prasarana drainase dan prasarana air minum di Kecamatan Grogol Petamburan disajikan dalam Gambar-16E Peta Rencana Prasarana Drainase dan Air Minum Kecamatan Grogol Petamburan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4) Rencana prasarana air limbah dan prasarana sampah di Kecamatan Grogol Petamburan disajikan dalam Gambar-16F Peta Rencana Prasarana Air Limbah dan Sampah Kecamatan Grogol Petamburan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(5) Rencana prasarana jalur dan ruang evakuasi bencana di Kecamatan Grogol Petamburan, disajikan dalam Gambar-16G Peta Rencana Jalur dan Ruang Evakuasi Bencana Kecamatan Grogol Petamburan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(6) Setiap orang yang akan menyediakan prasarana di Kecamatan Grogol Petamburan wajib berpedoman pada Gambar-16B sampai dengan Gambar-16G sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5).
