Pasal 230
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
Tujuan penataan ruang Kecamatan Kalideres untuk:
a. terwujudnya pengembangan dan penataan pusat kawasan industri serta peningkatan terminal dan stasiun terpadu; b. terwujudnya pengembangan stasiun terpadu dengan angkutan umum massal dan angkutan umum lain; c. terwujudnya pembangunan gedung dan/atau taman parkir sebagai penunjang keterpaduan angkutan umum pada lokasi yang memiliki potensi; d. terwujudnya pengembangan prasarana pengendalian daya rusak air melalui pembangunan dan/atau peningkatan kapasitas saluran drainase, situ dan/atau waduk; e. tersedianya dan terpeliharanya lahan pemakaman umum; f. terlaksananya pemeliharaan fungsi permukiman dan pengembangan kawasan permukiman baru; g. terwujudnya pengembangan prasarana perikanan berupa budidaya balai benih ikan; h. tersedianya prasarana pergudangan untuk menunjang kegiatan perdagangan dan jasa; i. terwujudnya kawasan budidaya kegiatan pertanian dengan pemeliharaan, intensifikasi, pelestarian hortikultura dan tanaman pangan; j. terwujudnya pengembangan sentra pemasaran hasil hutan dan pertanian; k. tertatanya Kawasan Rawa Belong sebagai sentra pemasaran hasil hutan dan hasil pertanian pada Kawasan Semanan sebagai sentra florikultura pusat budi daya tanaman hias; l. tertatanya industri kecil termasuk penyediaan pengelolaan limbah komunal; m. terwujudnya pengembangan kawasan permukiman berwawasan lingkungan melalui perbaikan dan/atau peremajaan lingkungan dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal; n. terwujudnya pembangunan rumah susun umum dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal; o. terwujudnya pengembangan kawasan perdagangan KDB rendah; dan p. tercapainya pengendalian pembangunan kawasan campuran taman.
