Pasal 228
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana kawasan yang diprioritaskan penanganannya di Kecamatan Grogol Petamburan dilaksanakan pada:
a. Kawasan Tanjung Duren sebagai pusat kegiatan tersier dengan fungsi pengembangan pusat kegiatan perkantoran, perdagangan dan jasa serta hunian skala kota; b. Kawasan Grogol sebagai pusat kegiatan sekunder dengan fungsi pengembangan kawasan perkantoran, perdagangan dan jasa, hunian, prasarana rekreasi dan olahraga skala internasional terintegrasi dengan kawasan pelayanan konsep TOD; dan
c. Kawasan Kanal Banjir Barat dengan fungsi pengembangan kawasan strategis kepentingan lingkungan dilakukan pengembangan kawasan terpadu.
(2) Rencana pengembangan kawasan yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pola penanganan dan penetapan lokasi ditetapkan oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana pengembangan kawasan yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan instansi terkait sesuai fungsinya.
