Pasal 216
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang berada dan/atau melalui Kecamatan Cengkareng disajikan dalam Gambar-15B Peta Rencana Jaringan Pergerakan Kecamatan Cengkareng dan Gambar-14C Peta Rencana Prasarana Angkutan Umum Massal Kecamatan Cengkareng skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Rencana prasarana energi dan prasarana telekomunikasi di Kecamatan Cengkareng disajikan dalam Gambar-15D Peta Rencana Prasarana Energi dan Telekomunikasi Kecamatan Cengkareng skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Rencana prasarana drainase dan prasarana air minum di Kecamatan Cengkareng disajikan dalam Gambar-15E Peta Rencana Prasarana Drainase dan Air minum Kecamatan Cengkareng skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4) Rencana prasarana air limbah dan prasarana sampah di Kecamatan Cengkareng disajikan dalam Gambar-15F Peta Rencana Prasarana Air Limbah dan Persampahan Kecamatan Cengkareng skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (5) Rencana prasarana jalur dan ruang evakuasi bencana di Kecamatan Cengkareng disajikan dalam Gambar-15G Peta Rencana Jalur dan Ruang Evakuasi Bencana Kecamatan Cengkareng pada Lampiran IV dengan skala 1 : 5.000, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(6) Setiap orang yang akan menyediakan prasarana di Kecamatan Cengkareng wajib berpedoman pada Gambar-15B sampai dengan Gambar-15G sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5).
