Pasal 217
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
Tujuan penataan ruang Kecamatan Grogol Petamburan untuk:
a. terwujudnya pusat kegiatan sekunder stasiun terpadu dan titik perpindahan beberapa moda transportasi konsep TOD pada Kawasan Grogol; b. terwujudnya pengembangan Kawasan Tanjung Duren sebagai pusat perdagangan dan jasa skala kota; c. terwujudnya pengembangan prasarana pengendalian daya rusak air; d. terwujudnya pengembangan taman kota/lingkungan dan jalur hijau sebagai prasarana resapan air, pengendali polusi udara, sosial, dan estetika kota; e. terwujudnya pengembangan kawasan pusat bisnis dan niaga; f. terwujudnya pengembangan kawasan permukiman berwawasan lingkungan melalui perbaikan dan/atau peremajaan lingkungan dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal; g. terwujudnya pengembangan pusat perkantoran dan jasa melalui penerapan konsep superblok didukung prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal; dan h. terwujudnya pembangunan rumah susun umum dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal.
