Pasal 215
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana kawasan yang diprioritaskan penanganannya di Kecamatan Cengkareng dilaksanakan pada: a. Kawasan koridor Kanal Banjir Barat dengan fungsi kawasan strategis kepentingan lingkungan dilakukan pengembangan kawasan terpadu; b. Kawasan Pasar Cengkareng dilakukan pengembangan campuran dengan fungsi kawasan perkantoran, perdagangan dan jasa serta hunian skala kota; dan c. Kawasan Terminal Rawa Buaya dengan fungsi pengembangan lokasi potensi penyediaan prasarana parkir perpindahan moda.
(2) Rencana pengembangan kawasan yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pola penanganan dan penetapan lokasi ditetapkan oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana pengembangan Kawasan yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan instansi terkait sesuai fungsinya.
