Pasal 211
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana air minum di Kecamatan Cengkareng dilakukan: a. pengembangan sumber air untuk air baku dan/atau air curah berasal dari Waduk Jatiluhur; b. pengembangan sumber air untuk air baku alternatif berasal dari Waduk Karian, Waduk Ciawi, Waduk Retensi Tanggul Laut Multifungsi, Sungai Ciliwung, Kali Pesanggrahan, Kali Krukut, Kanal Banjir Barat, dan sumber air lain; c. peningkatan dan pembangunan baru kapasitas Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Kelurahan Duri Kosambi; d. pembangunan baru pompa dorong di Kelurahan Cengkareng Timur;
e. pengembangan sumber air untuk air baku melalui pipa transmisi di Kelurahan Cengkareng Barat, Cengkareng Timur, Duri Kosambi, Kapuk, Kedaung Kali Angke, dan Kelurahan Rawa Buaya; f. peningkatan dan pemeliharaan prasarana pipa primer air minum di Kelurahan Cengkareng Timur, Cengkareng Barat, Kapuk, dan Kelurahan Rawa Buaya; dan g. pengembangan pipa primer air minum di Kelurahan Kapuk. Duri Kosambi, dan Kelurahan Rawa Buaya.
(2) Rencana pengembangan, pembangunan, dan/atau peningkatan prasarana air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara bertahap dilaksanakan peningkatan kualitas air sehingga dapat diperuntukan sebagai air minum.
(3) Rencana pengembangan, pembangunan, dan/atau peningkatan prasarana air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang air minum yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
