PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 210
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana drainase yang berfungsi untuk mencegah banjir dan genangan air di Kecamatan Cengkareng dilakukan: a. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran makro pada:
- Kali Mookervart yang melalui Kelurahan Cengkareng Barat, Cengkareng Timur, Duri Kosambi, Kedaung Kali Angke, dan Kelurahan Rawa Buaya;
- Kali Angke yang melalui Kelurahan Kapuk, Kedaung Kali Angke, Rawa Buaya, dan Kelurahan Duri Kosambi; dan
- Kanal Cengkareng Drain yang melalui Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng Timur, Kapuk, dan Kelurahan Kedaung Kali Angke;
b. penerapan sistem polder:
- nomor 11 dengan area layanan Kelurahan Cengkareng Timur, Cengkareng Barat, dan Kelurahan Kapuk;
- nomor 12 dengan area layanan Kelurahan Kedaung Kali Angke dan Kelurahan Kapuk;
- nomor 14 dengan area layanan Kelurahan Duri Kosambi dan Kedaung Kali Angke;
- nomor 49 dan nomor 50 dengan area layanan Kelurahan Cengkareng Barat; dan
- nomor 51 dengan area layanan Kelurahan Duri Kosambi; c. pemeliharaan dan/atau peningkatan pompa air di Kelurahan Kapuk, Rawa Buaya, Kedaung Kali Angke, dan Kelurahan Cengkareng Timur; d. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas saluran sub makro di setiap kelurahan; e. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas waduk/situ di Kelurahan Kedaung Kali Angke, Rawa Buaya, dan Kelurahan Kapuk; f. pemeliharaan pintu air di Kelurahan Kedaung Kali Angke; g. penerapan sumur resapan dalam di Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng Barat, Cengkareng Timur, Kapuk, Kedaung Kali Angke, dan Kelurahan Duri Kosambi; h. penerapan biopori di Kelurahan Kedaung Kaliangke, Kapuk, Duri Kosambi, dan Kelurahan Rawa Buaya; dan i. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran mikro pada ruas jalan arteri, kolektor dan jalan lokal di setiap kelurahan.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan/atau peningkatan prasarana drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang drainase yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
