Pasal 212
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana air limbah di Kecamatan Cengkareng dilakukan:
a. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas jaringan air limbah industri di Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng Timur, Cengkareng Barat Kapuk, Duri Kosambi, dan Kelurahan Kedaung Kali Angke; b. pengembangan pembuangan air limbah terpusat (off site) dengan area layanan:
- nomor 2 untuk melayani Kelurahan Kapuk dan Kelurahan Kedaung Kali Angke;
- nomor 6 untuk melayani Kelurahan Kedaung Kali Angke, Duri Kosambi, dan Kelurahan Rawa Buaya; dan
- nomor 7 untuk melayani Kelurahan Cengkareng Barat, Cengkareng Timur, dan Kelurahan Kapuk; c. pembangunan baru dan/atau peningkatan rumah pompa di Kelurahan Cengkareng Timur dan Kelurahan Kedaung Kali Angke; d. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas jaringan pembuangan setempat (on site) di Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng Timur, Kapuk, Cengkareng Barat, dan Kelurahan Kedaung Kali Angke; e. pembangunan baru prasarana pembuangan lumpur di Kelurahan Rawa Buaya;
f. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kelurahan Duri Kosambi; dan g. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Kelurahan Duri Kosambi.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan/atau peningkatan prasarana air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang air limbah yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
