Pasal 21
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana pergerakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a, berupa pengembangan, pemeliharaan, dan/atau peningkatan prasarana transportasi.
(2) Rencana prasarana energi, telekomunikasi, air minum, dan air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf f, diselenggarakan bertahap melalui pengembangan perpipaan terpadu.
(3) Rencana prasarana drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d, dengan tujuan sebagai berikut:
a. perwujudan normalisasi kali untuk mengalirkan curah hujan dengan kala ulang 25 (dua puluh lima) sampai 100 (seratus) tahunan; b. peningkatkan kinerja sistem polder (waduk, pompa dan saluran sub makro/penghubung) untuk mengalirkan curah hujan dengan kala ulang 10 (sepuluh) sampai 25 (dua puluh lima) tahunan; c. peningkatkan kinerja saluran mikro untuk mengalirkan curah hujan dengan kala ulang 2 (dua) sampai 10 (sepuluh) tahunan; d. penataan disepanjang aliran sungai, kali, kanal, waduk, situ, danau, dan badan air lain; e. pembangunan jalan inspeksi di sepanjang pinggir sungai, kali, kanal, waduk, situ, dan danau; f. pembangunan menghadap badan air; g. tidak mengubah fungsi dan peruntukan saluran, sungai, kali, kanal, situ, waduk dan embung;
h. peningkatkan rasio ruang terbuka biru paling kurang 5% (lima persen) dan mengoptimalkan RTH untuk menampung kelebihan air saat curah hujan tinggi; i. mempertahankan sempadan sungai, kali, kanal, waduk, situ, dan danau sebagai RTH dan prasarana pengendali banjir; j. pengelolaan air limbah dan sampah di sepanjang aliran sungai, kali, kanal, waduk, situ, dan danau; dan k. pembangunan sumur resapan dangkal, sumur resapan dalam, biopori, dan wadah air dengan memperhatikan struktur geologi dan jenis tanah sebagai bagian dari konservasi dan penurunan debit puncak di saluran publik.
(4) Rencana penyediaan prasarana air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf f, dengan target layanan air limbah terpusat 80% (delapan puluh persen) dari rumah tangga dan non rumah tangga melalui:
a. pemisahan jaringan drainase dan jaringan air limbah; b. pembangunan sistem modular pada kawasan multifungsi, peremajaan lingkungan, dan pembangunan baru skala besar; c. revitalisasi sistem individu dengan mengganti tangki septik yang dapat mengolah air tinja dan/atau air kotor; dan d. mewajibkan penerapan sistem setempat (on site) atau komunal pada kawasan yang belum terlayani sistem terpusat (off site).
(5) Rencana penyediaan prasarana sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf g, dilaksanakan dengan:
a. memperhatikan kecukupan ketersediaan lahan untuk TPS-3R dengan luasan sekurang-kurangnya 500 m2 (lima ratus meter persegi), ketersediaan zona penyangga, dan keindahan lingkungan; dan/atau b. pembangunan skala besar dan/atau peremajaan lingkungan dilengkapi TPS-3R dan TPST.
