Pasal 22
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
Tujuan penataan ruang Kecamatan Cempaka Putih untuk:
a. terwujudnya pengembangan dan penataan pusat kegiatan tersier kawasan perkantoran, kawasan perdagangan skala kota dan penyediaan prasarana pengembangan Kawasan Grosir Cempaka Putih; b. terwujudnya pengembangan dan pemeliharaan kawasan permukiman berwawasan lingkungan dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan massal terutama di kawasan perumahan padat dan/atau rawan banjir;
c. terwujudnya pengembangan dan pemeliharaan taman kota/lingkungan dan jalur hijau sebagai prasarana resapan air, pengendali polusi udara, dan prasarana sosial, serta keindahan kota; d. terwujudnya pengembangan prasarana pengendalian daya rusak air melalui pembangunan dan/atau peningkatan kapasitas saluran drainase untuk menampung air dan mengatasi genangan air; e. terwujudnya pembangunan rumah susun umum dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal; dan f. terwujudnya pusat perdagangan dan jasa berwawasan lingkungan dengan menyediakan fasilitas umum yang memadai.
