PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 20
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, terdiri dari:
a. pergerakan; b. energi; c. telekomunikasi; d. drainase; e. air minum; f. air limbah; g. sampah; dan h. jalur dan ruang evakuasi bencana.
(2) Rencana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di setiap kecamatan.
