Pasal 203
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang berada dan/atau melalui Kecamatan Tanjung Priok disajikan dalam Gambar-14B Peta Rencana Prasarana Pergerakan Kecamatan Tanjung Priok dan Gambar-14C Peta Rencana Prasarana Angkutan Umum Massal Kecamatan Tanjung Priok skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Rencana prasarana energi dan prasarana telekomunikasi di Kecamatan Tanjung Priok disajikan dalam Gambar-14B Peta Rencana Prasarana Energi dan Telekomunikasi Kecamatan Tanjung Priok skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Rencana prasarana drainase dan prasarana air minum di Kecamatan Tanjung Priok disajikan dalam Gambar-14E Peta Rencana Prasarana Drainase dan Air minum Kecamatan Tanjung Priok skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4) Rencana prasarana air limbah dan prasarana sampah di Kecamatan Tanjung Priok disajikan dalam Gambar-14F Peta Rencana Prasarana Air Limbah dan Persampahan Kecamatan Tanjung Priok skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(5) Rencana prasarana jalur dan ruang evakuasi bencana di Kecamatan Tanjung Priok disajikan dalam Gambar-14G Peta Rencana Jaringan Jalur dan Ruang Evakuasi Bencana Kecamatan Tanjung Priok skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(6) Setiap orang yang akan menyediakan prasarana di Kecamatan Tanjung Priok wajib berpedoman pada Gambar-14B sampai dengan Gambar-14G sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5).
