Pasal 202
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana kawasan yang diprioritaskan penanganannya di Kecamatan Tanjung Priok dilakukan pada:
a. Kawasan Stasiun Tanjung Priok melalui revitalisasi Kawasan Stasiun Tanjung Priok sebagai kawasan wisata dan kawasan perdagangan dan jasa berbasis transit; b. Kawasan Pelabuhan Internasional Tanjung Priok melalui pengembangan kawasan pelabuhan, industri, dan pergudangan skala internasional; dan c. Kawasan Taman BMW dengan fungsi pengembangan kawasan rekreasi dan olahraga dilengkapi prasarana skala internasional.
(2) Rencana pengembangan kawasan yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pola penanganan dan penetapan lokasi ditetapkan oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana pengembangan kawasan yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD, dan instansi terkait sesuai fungsinya.
