PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 201
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana jalur dan ruang evakuasi bencana di Kecamatan Tanjung Priok sebagai berikut:
a. jalur dan ruang evakuasi bencana di:
- Jalan Padamarang, Jalan Enggano, Jalan Prof. Wiyoto Wiyono M.Sc, Jalan Sulawesi, Jalan Pelabuhan Raya, dan Jalan Laksamana RE. Martadinata di Kelurahan Tanjung Priok;
- Jalan Laksamana Yos Sudarso di Kelurahan Kebon Bawang;
- Jalan Laksamana Yos Sudarso, dan Jalan Taman Sunter Indah di Kelurahan Sunter Jaya; dan
- Jalan Laksamana Yos Sudarso dan Jalan Sungai Bambu di Kelurahan Sungai Bambu; b. jalur dan ruang evakuasi bencana menuju Pelabuhan Tanjung Priok di Kelurahan Tanjung Priok; dan c. ruang evakuasi bencana memanfaatkan pusat pemerintahan, taman pemakaman, prasarana umum, prasarana sosial, dan kawasan rekreasi lain yang ada di kelurahan.
(2) Lokasi posko logistik diarahkan di Kecamatan Tanjung Priok di pusat pemerintahan.
