Pasal 204
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
Tujuan penataan ruang Kecamatan Cengkareng untuk:
a. terwujudnya kawasan pusat perdagangan dan jasa pada Kawasan Pasar Cengkareng; b. terwujudnya pengembangan prasarana pengendalian daya rusak air melalui pembangunan dan/atau peningkatan kapasitas saluran drainase, situ dan/atau waduk untuk menampung air dan mengatasi genangan air; c. terwujudnya pemeliharaan fungsi permukiman dan pengembangan kawasan permukiman baru; d. terlaksananya pembangunan dan pemeliharaan taman kota/lingkungan, pusat bisnis dan niaga; e. terwujudnya
pengembangan industri selektif dan ramah lingkungan; f. tersedianya prasarana pergudangan untuk menunjang kegiatan perdagangan dan jasa; g. tersedianya dan terpeliharanya lahan pemakaman umum; h. terwujudnya pengembangan sentra usaha kecil dan menengah; i. terwujudnya pengembangan prasarana perikanan berupa budidaya balai benih ikan; j. terwujudnya pengembangan kawasan permukiman melalui perbaikan dan/atau peremajaan lingkungan dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal; k. terwujudnya pembangunan rumah susun umum dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal; dan l. terwujudnya pengembangan prasarana perikanan berupa pengembangan pusat promosi perikanan dan budidaya balai benih ikan.
