Pasal 198
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana air minum di Kecamatan Tanjung Priok dilakukan: a. pengembangan sumber air untuk air baku dan/atau air curah dari Waduk Jatiluhur; b. pengembangan sumber air untuk air baku alternatif dari Waduk Karian, Waduk Ciawi, Waduk Retensi Tanggul Laut Multifungsi, Sungai Ciliwung, Kali Pesanggrahan, Kali Krukut, Kanal Banjir Barat dan sumber air lain; c. pengembangan sumber air untuk air baku melalui pipa transmisi di Kelurahan Papanggo, Kebon Bawang, Sungai Bambu, dan Kelurahan Sunter Jaya; d. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas bak penampungan air di Kelurahan Sunter Jaya; e. peningkatan pipa primer yang melalui Kelurahan Sunter Jaya; f. peningkatan dan pembangunan baru kapasitas Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sunter di Kelurahan Sunter Jaya; dan
g. peningkatan dan pemeliharaan prasarana pipa primer air minum di Kelurahan Sunter Jaya, Sunter Agung, Tanjung Priok, Warakas, dan Kelurahan Sungai Bambu.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan/atau peningkatan prasarana air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara bertahap dilakukan peningkatan kualitas air sehingga dapat diperuntukan sebagai air minum.
(3) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan/atau peningkatan prasarana air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang air minum yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
