PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 199
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana air limbah di Kecamatan Tanjung Priok dilakukan: a. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas jaringan air limbah industri di Kelurahan Papanggo, Sungai Bambu, Sunter Agung, Sunter Jaya, dan Kelurahan Tanjung Priok; b. pengembangan pembuangan air limbah terpusat (off-site) dengan area layanan:
- nomor 26 untuk melayani Kelurahan Tanjung Priok, Kebon Bawang, Warakas, Papanggo, dan Kelurahan Sungai Bambu;
- nomor 32 untuk melayani Kelurahan Sunter Agung, Sunter Jaya, Sungai Bambu, dan Kelurahan Papanggo; dan
- nomor 33 untuk melayani Kelurahan Sunter Jaya; c. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas jaringan pembuangan setempat (on site) di setiap kelurahan; d. pembangunan baru fasilitas pembuangan lumpur di Kelurahan Sunter Agung; e. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas instalasi pengolahan air limbah (IPAL) pada Kawasan Hutan Kota dan Waduk Sunter Utara di Kelurahan Sunter Jaya; dan f. pembangunan baru Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Kelurahan Sunter Jaya.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan/atau peningkatan prasarana air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang air limbah yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
