PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 197
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana drainase berfungsi untuk mencegah banjir dan genangan air di Kecamatan Tanjung Priok dilakukan:
a. peninggian dan penguatan tanggul sepanjang garis pantai di Kelurahan Tanjung Priok; b. pembangunan tanggul laut di batas terluar area reklamasi di Kelurahan Tanjung Priok; c. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran makro pada:
- Kali Item dan Kali Ancol yang melalui Kelurahan Sunter Agung;
- Kali Tirem, Kali Lagoa, dan Kali Ancol yang melalui Kelurahan Tanjung Priok;
- Kali Tirem yang melalui Kelurahan Kebon Bawang; dan
- Kali Lagoa yang melalui Kelurahan Warakas; d. penerapan sistem polder yang terdapat di:
- nomor 26 dengan area layanan Kelurahan Tanjung Priok, Warakas, Kebon Bawang, Papanggo, dan Kelurahan Sungai Bambu;
- nomor 32 dengan area layanan Kelurahan Sunter Agung, Sunter Jaya, dan Kelurahan Sungai Bambu; dan
- nomor 33 dengan area layanan Kelurahan Sunter Jaya; e. pemeliharaan dan/atau peningkatan pompa air di Kelurahan Sunter Agung; f. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas saluran submakro; g. penerapan sumur resapan dalam di setiap kelurahan; h. penerapan biopori di Kelurahan Tanjung Priok, Sunter Agung, Sunter Jaya, Papanggo, dan Kelurahan Sungai Bambu; dan i. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran mikro pada ruas jalan arteri, kolektor, dan jalan lokal.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan/atau peningkatan prasarana drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang drainase yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
